Polres Kampar Ringkus Residivis Curat

 AKP Maratua Ambarita Sik
AKP Maratua Ambarita Sik

Kampar(Segmennews.com)- Baru menjabat, Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Maratua Ambarita SiK bersama jajarannya berhasil meringkus seorang residivis tersangka pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) atas nama JU alias UG (LK 32 TH) warga jalan Kartama Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian dan pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian diwilayah Bangkinang antara lain disalah satu toko ponsel di Bangkinang yang berhasil mengambil 283 buah HP berbagai merk dan di toko Levis dengan mengambil 28 helai celana Levis serta beberapa pakaian lainnya.

Kemudian di toko undangan yang berlokasi di jalan H.Agus Salim berhasil mencuri 2 buah laptop, lalu disalahsatu rumah yang berlokasi di gang Sepakat dibelakang Islamic Centre Bangkinang mencuri satu buah laptop dan HP, selanjutnya di Perumahan TTB gang Prima Bangkinang mengambil satu buah Ipad dan dua buah HP serta di Perumahan Villa Kasturi Indah jalan Letnan Boyak Bangkinang berhasil mencuri sebuah Laptop.

Bersama tersangka pelaku utama ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Jajaran Polres Kampar menangkap satu tersangka lain RH (LK 34 TH) warga desa Kumantan Bangkinang yang berperan membantu tersangka utama menjualkan barang hasil curiannya berupa 2 unit HP.

Polres Kampar Ringkus Residivis Curat
Polres Kampar Ringkus Residivis Curat

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK didampingi Kasat Reskrim AKP Maratua Ambarita SiK melalui Paur Humas Polres Kampar saat ekspos pengungkapan pelaku curat ini, kepada media menyampaikan bahwa tersangka JU alias UG (32) merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk bui, terakhir yang bersangkutan bebas pada tahun 2011 setelah menjalani hukuman pada kasus serupa, menurut pengakuan tersangka hasil kejahatannya sebagian besar dihabiskan untuk membeli narkoba jenis shabu.

Beberapa barang bukti hasil kejahatannya berhasil disita petugas dari tangan tersangka JU serta beberapa dari tersangka RH yang membantu menjualkan HP hasil kejahatan JU antara lain 1 buah laptop, 4 celana levis, 3 buah HP serta beberapa barang bukti lainnya. Jajaran Polres Kampar masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, diduga tersangka JU alias UG ini juga melakukan aksinya ditempat lain.

“Tersangka saat ini kita titip di tahanan Mapolres Kampar guna menindak lanjuti penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.****(ali)