100 Kepsek Meranti Diusulkan Mutasi

100 Kepsek Meranti Diusulkan Mutasi
100 Kepsek Meranti Diusulkan Mutasi

Selatpanjang(SegmenNews.com)- Sebanyak 100 orang lebih Kepala Sekolah (Kasek) di Kepulauan Meranti, dalam waktu dekat ini bakal dimutasi. Bahkan, usulan pergantian itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kita telah mengusulkan pergantian 100 orang lebih Kepala Sekolah ke BKD. Sekarang, masih dalam proses. Diperkirakan usai Pilkada nanti, mutasi baru akan dilakukan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Arif MN, Selasa kemarin.

Menurut dia, kebijakan itu dibuat berdasarkan Permen Diknas No.28/2010 tentang Pengangkatan Guru dalam Jabatan sebagai Kasek. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Kepala Sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun, diharuskan kembali mengajar seperti guru biasa.

“Jadi, jangan heran, kalau saat ini ada para kepala sekolah dimutasikan menjadi guru biasa. Itu sudah aturan baku yang tidak perlu dipersoalkan. Sebenarnya aturan tersebut telah lama disosialisasikan, namun saat mau diterapkan justru banyak kepala sekolah yang keberatan,” kata Arif.

Terkait mutasi yang dilakukan usai Pilkada mendatang, menurut M. Arif, itu merupakan saran dari mantan Bupati Irwan yang meminta agar pergantian dilakukan usai pelaksanaan Pilkada. Dia sendiri tidak ingin dituding yang macam-macam, terutama berkaitan dengan Pilkada atau tahun politik.

Dia sangat setuju dan mengharapkan pergantian sebaiknya dilakukan usai pelaksanaan Pilkda, sehingga aturan yang dijalankan tidak dikaitkan dengan suksesi kepemimpinan daerah yang memang telah berjalan saat ini.

Para Kasek yang akan dimutasikan menjadi guru biasa, kata M Arif, nantinya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sebab, menjabat sebagai Kasek adalah bagian tugas tambahan bagi guru, sementara tugas pokoknya mengajar. Sangat keliru jika ada anggapan bahwa Kasek tidak lagi mengajar. Kepala sekolah memang harus mengajar dan memenuhi ketentuan jam mengajar sebagaimana aturan berlaku.

Bagi Kasek yang tetap menjabat meski telah melewati masa bertugas 4 tahun, maka insentif berupa sertifikasi tidak lagi diberikan. Untuk masa mendatang, Kasek hanya menjabat satu periode dengan masa jabatan 4 tahun saja. Selanjutnya akan dikembalikan ke guru biasa.

Meski masa jabatan yang dipegang hanya berlangsung empat tahun, tidak tertutup kemungkinan jika mereka diangkat kembali. “Para Kasek itu masih bisa diangkat kembali, tentunya bagi mereka yang memiliki catatan memiliki prestasi luar biasa dan diakui secara nasional.***(kpr)