Paslon Rohil Belum Serahkan SK Pemberhentian

Agus Salim
Agus Salim

Bagansiapiapi(SegmenNews.com)- Ketua KPU Rokan Hilir, Riau, Agus Salim kembali mengingatkan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sampai saat ini masih berstatus PNS ataupun angota DPRD segera menyampaikan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian kepada KPU.

“Jika melebihi batas waktu selama 60 hari, mulai dari tanggal ditetapkan sebagai calon, maka otomatis dinyatakan gugur pada Pilkada Desember mendatang,” kata Agus Salim kepada sgmennews.com, Selasa (6/10/15) di Bagansiapiapi.

Agus Salim juga mengakui penyampaian pemberhentian calon tersebut sudah di lakukan secara pribadi, namun sesuai dengan peraturan PKPU terhitung dari tanggal 24 Agustus sampai tanggal 22 Oktober 2015 mendatang, maka calon yang berstatus PNS atau pun berstatus anggota DPRD harus menyampaikan surat pemberhentian.

“Sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil sudah menyurati calon- calon yang berstatus PNS. Namun belum juga satupun direspon, untuk itu diingatkan kembali agar segera menyampaikan SK pemberhentian kepada KPU Rohil sebelum melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” diingatkan Agus.***(andi)