Kajari Rohul Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Kajari Rohul, Syafiruddin
Kajari Rohul, Syafiruddin

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian Syafiruddin mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk hati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah mulai digelontorkan tahun 2015 ini. Kajari juga meminta Pemkab Rohul memberikan sosialisasi pengelolaan anggaran desa kepada 147 Desa di Rohul.

Langkah ini wajar dikatakan Kajari, lantaran menurutnya desa-desa masih minim pengetahuan tentang pengelolaan anggaran yang baik dan benar. Sehingga rawan akan timbulnya masalah, seperti korupsi ataupun konflik sosial.

“Dengan ADD, desa nanti akan mengelola anggaran secara mandiri mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Sementara para kepala desa dan perangkat di Rohul ini belum memiliki banyak pengetahuan tentang pengolaan anggaran,” ujar Syafiruddin.

Syafiruddin menjelaskan pengelolaan anggaran Dana Desa memerlukan laporan setiap ada pengeluaran keuangan secara rinci dan disertai bukti-bukti yang sah. Termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan negara dan sebagainya.

Antara laporan keuangan dengan pekerjaan yang ingin dicapai harus sesuai. Jika ternyata laporan tidak sesuai, atau ada kesalahan sedikit saja dalam membuat laporan, maka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dianggap ada dugaan penyelewengan keuangan negara.

“Akibatnya kepala desa maupun perangkat bisa terjerat kasus korupsi karena adanya laporan pengelolaan anggaran yang tidak benar. Jadi memang sangat diperlukan sosialisasi pengelolaan anggaran ini ke tiap-tiap desa,” tuturnya.

Konsekuensinya jika memang ada dugaan pidana koruspi, maka pelakunya bisa terancam pidana penjara minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta. Sebab merugikan keuangan negara, bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, Kajari meminta kepala desa dan perangkatnya untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Hal itu agar kepala dan perangkat desa bisa siap dengan kucuran dana ADD yang sangat besar melalui APBN dan APBD.

“Para Kepala Desa, harus memiliki integritas yang tinggi, loyalitas, transparan, profesional, jujur, dan melayani kepada masyarakat. Mereka harus menghindari penyelewengan dan penyimpangan dana Desa dan mengelola dana Desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya ADD untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***(fitri)