Masih Banyak Tower Telekomunikasi tak Berizin di Siak

Ilustrasi tower
Ilustrasi tower

Siak(SegmenNews.com)- Dari 183 menara telekomunikasi atau tower  di Kabupaten Siak, hanya separuhnya saja yang mengantongi izin.

Data ini pun masih dalam perakiraan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Siak Kaharuddin kala kepada wartawan, Selasa (17/11/15).

Dijelaskannya, tower tersebut dari berbagai perusahaan, seperti Telkomsel, Indosat, Smart Friend dan berbagai perusahaan telekomunikasi lainnya. Pihaknya kesulitan menindak atau menertibkan, karena sebagian tower sudah tertanam sejak sebelum ia menjabat Kepala Dinas.

“Kita akan merekomendasikan ke badan perizinan bila mereka sudah memenuhi ketentuan. Sebagiannya memang sudah kita rekomendasikan, tapi memang masih banyak yang belum,” kata dia.

Hingga November 2015 ini, pihaknya tidak dapat mengutip retribusi menara telekomunikasi itu. Padahal, Siak sudah punya Perda retribusi tower dan menara, namun peraturan teknis di bawahnya seperti peraturan Bupati juga belum kelar. Potensi PAD dari sektor ini dipastikan nihil, kendati pertumbuhan tower terus bertambah.

Jika 183 tower di Kabupaten Siak itu berizin dan dapat dikutip retribusinya, maka akan menambah pundi-pundi PAD sebesar Rp 1,5 miliar pertahunnya. Nilai itu ia sadari sangat fantastis, namun, potensi itu sama sekali tidak tergarap.

Kaharuddin mengatakan, selain hal teknis belum terbit melalui Perbup, pihaknya juga terbentur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberhentian penarikan retribusi menara telekomunikasi atau tower.

Ia menjelaskan, MK menghapus penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara minimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kemudian MK menerbitkan putusan nomor 46/PUU-XI/2014.

“Kita lihat alasannya, metode ‎penghitungan tidak jelas, ketentuan dari pasal pada UU PDRD disebut tidak memberikan kepastian hukum. Sehingga, gugatan perusahaan telekomunikasi dikabulkan MK, dan seluruh daerah di Indonesia tidak dapat lagi mengutip retribusi tower,” papar dia.

‎Tidak tergarapnya potensi PAD pada sektor menara telekomunikasi, menurut dia sebenarnya merugikan daerah. Di Kabupaten Siak, dari 183 menara telekomunikasi bisa meraup keuntungan bagi daerah sebesar Rp 1,5 miliar pertahunnya.

“Kita pernah mengutip retribusi, dari yang mengantongi izin saja tergarap Rp 800 juta pertahun pada tahun 2013 lalu. Nah, potensi itu mau tak mau ya terpaksa tak digarap, sambil menunggu ketentuan selanjutnya,” paparnya.***(rinto)