YLBHR Kampar Ajukan Eksekusi Sawit di Lahan HPT

Ilustrasi
Ilustrasi

Kampar(SegmenNews.com)- Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri bangkinang oleh Dimpos tampubolon selaku. Pimpinan Yayasan lingkungan hidup dan bantuan hukum, (YLBHR) kampar di kantornnya, Jumat siang (4/12/2015) di Bangkinang.

Dimpos menyatakan, mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri bangkinang (PN) Bangkinang no. 27/PDT.G/2015/PN/Bkn tanggal 12 oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun pengajuan eksekusi lahan tersebut yaitu perkebunan kelapa sawit yang terletak di dusun simpang kare, desa padang mutung kecamatan. Kampar, kabupaten kampar yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) batang lipai,

Kebun kelapa sawit yang seluas 574,6 Ha di dusun kare desa padang mutung kecamatan kampar kabupaten kampar tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada negara republik indonesia (kementrian lingkungan hidup dan kehutanan R.I).

“Kita berharap agar mengembalikan obyek kawasan hutan (HPT) batang lipai dan melakukan penanaman tanaman hutan,demi terciptanya alam riau khususnya di kabupaten kampar,kita juga mengajukan,agar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 1.654.000,-agar di bebankan kepada tergugat dalam perkara ini,” tegasnya.***(ali)