Polres Bengkalis Periksa Dirut PT.SJ

netBengkalis(SegmenNews.com)- Satreskrim Polres Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, hingga siang ini, Senin (11/01/16) masih memeriksa Direktur PT.Susanto Jaya (SJ), Ayau alias Susanto pada kasus dugaan pemalsuan tandatangan dibeberapa dokumen perusahaan.

Dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terjadi sejak tahun 2008-2012, digunakan untuk mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemda Bengkalis.

Sebelumnya, Polres Bengkalis, secara maraton telah memanggil sejumlah saksi, yang terlibat hingga sampai dugaan pemalsuan tandatangan terjadi.

Dari informasi, diantara sejumlah orang yang telah diperiksa, selain korban sendiri, Heriyadi, yang melaporkan kasus ini pada pihak Kepolisian, juga telah diperiksa pihak terkait termasuk Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bengkalis yang bertugas pada waktu itu.

Sebelumnya telah diberitakan, sejak pihak pelapor (korban-red) Heriyadi, melaporkan kasus ini, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol : STPL/06/III/2015/Riau/Sek-Bks tertanggal 13 Maret 2015 lalu, kini kasus tersebut, seluruh berkas pelaporan telah dilimpahkan ke Polres Bengkalis.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas pada hari Senin (19/10/15) lalu, Polres melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak PT Susanto Jaya (SJ).

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi melalui Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo, saat ini pihaknya segera akan melakukan proses penyelidikan dengan pemanggilan sejumlah saksi, dan dalam waktu dekat juga akan menghadirkan tenaga ahli forensik dari Medan, tujuannya agar kasus tersebut segera cepat clair.

Direktur PT SJ, Ayau alias Susanto ketika dihubungi wartawan juga membenarkan, jika dirinya telah dilaporkan ke Kepolisian, lantaran perusahaannya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen perusahaannya.

Namun dirinya tidak mengakui, bila pihak perusahaannya melakukan pemalsuan tanda tangan di dokumen, sebab menurutnya, untuk mengetahui benar tidaknya terjadi pemalsuan tanda tangan didalam dokumen perusahaannya itu, tentunya harus diproses pihak Kepolisian.

Korban bernama Heriyadi, yang sejak dugaan pemalsuan tersebut diketahui olehnya, yang hingga sampai saat ini, telah ditangani oleh Kuasa Hukumnya Windrayanto, SH mengatakan, bahwa kliennya, telah melaporkan PT. SJ terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen dan penggelapan dokumen, dijadikan sebagai tenaga ahli perusahaan PT. SJ.

Sedangkan kliennya mengaku tidak pernah memberikan apapun termasuk ijazah, untuk dijadikan tenaga ahli sejak tahun 2008-2012 lalu, oleh sebab itu, kliennya minta pada pihak penegak hukum untuk secepatnya memproses laporan tersebut.***(Man/war)