Kemenag Rohul Pastikan Tunjangan Profesi Guru Rp 17 M Aman

Kemenag Rohul Pastikan Tunjangan Profesi Guru Rp 17 M Aman
Kemenag Rohul Pastikan Tunjangan Profesi Guru Rp 17 M Aman

Rohul(SegmenNews.com)-Untuk menjamin dapat dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Non PNS tahun 2016, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menyiapkan dana sebesar Rp 17.000.000.000,- ( Tujuh belas milliard rupiah), sehingga dapat dipastikan tidak ada tunjangan profesi guru yang tidak dapat dibayarkan.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs H Syahruddin MSy, kepada wartawan berbagai media massa, Jumat (29/1/2016) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, dana sebanyak Rp 17 M ini diperuntukkan untuk membayar guru-guru yang telah lulus sertifikasi (sudah professional) yang jumlahnya sebanyak 504 orang, dengan perincian 388 orang PNS dan 116 orang Non PNS, baik guru Madrasah/Pondok Pesantren maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut mengatakan, system pembayaran dari tunjangan profesi ini dilakukan tiga bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.

Namun sebenarnya pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus menyiapkan berkas administrasinya setiap bulan, tegas Ahmad Supardi.

Dijelaskannya, berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas admnistrasi untuk tiga bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.

Ahmad Supardi Hasibuan juga menjelaskan tentang besaran tunjangan profesi, yaitu bagi guru-guru PNS maka tunjangan sertifikasinya adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 4 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 48 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahun.

Ahmad Supardi juga menyatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 yang lalu senilai Rp 15 M, Alhamdulillah semuanya telah dapat dibayarkan, sesuai dengan hak masing-masing, dan kalau ada yang merasa belum terbayarkan, agar datang ke Kantor Kemenag untuk dilakukan verifikasi.***(rls/ran)