Tunjangan Rumah Anggota DPRD Riau Rp 30 juta Belum Jelas

Ilustrasi (SNC)
Ilustrasi (SNC)

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Sampai sekarang anggaran tunjangan rumah DPRD Riau sebesar Rp30 juta perbulan belum final. Karena Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau belum keluar.

Tunjangan rumah hanya berlaku untuk anggota dewan, bukan untuk unsur pimpinan, ketua dewan dan wakil dewan. Karena pimpinan sudah mendapatkan jatah rumah dinas selama masih menjabat.

“Tunjangan rumah itu, berlaku untuk anggota dewan saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang tunjangan rumah anggota dewan. Sementara pimpinan dewan tidak diberikan tunjangan karena sudah mendapat jatah rumah dinas,” kata Muhammad Arifin, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Riau, saat menjelaskan tentang tunjangan rumah dewan ketika kunjungan anggota Komisi I DPRD Bengkalis ke Komisi A DPRD Riau, baru baru ini.

Ketika salah seorang anggota Komisi I mempertanyakan, apakah Rp30 juta itu berlaku untuk semua pimpinan dan anggota dewan, termasuk apakah ada uang harian anggota dewan atau tidak, Arifin menjawab uang harian itu tidak ada di dewan. Namun yang ada hanya uang perjalanan dinas anggota dewan. Termasuk anggaran tunjangan rumah jumlahnya sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) sudah melakukan kajian dan menyatakan angka Rp30 juta dipotong menjadi Rp24 juta per bulan, namun Diakuinya, angka Rp30 juta tersebut belum final.

Walaupun tidak mengetahui angka pasti tunjangan rumah anggota dewan ini nantinya, ia menjelaskan, total tunjangan rumah anggota dewan mesti sesuai dengan azas rasionalitas, kapatutan dan lainnya.

“Sampai sekarang, kita belum menerima Pergub dari Pemprov terkait total akhir anggaran tunjangan rumah dinas ini. Sementara kajian yang dilakukan DJKN itu, hanya sebagai pedoman sebelum Pergub tunjangan rumah ini dikeluarkan Pemprov Riau,” ujar Arifin.***(hasran)