Terdakwa Karhutla Manager PT LIH Hanya Tahanan Kota, Dewan Pertanyakan Keistimewaannya

Ikustrasi
Ikustrasi

Pelalawan(SegmenNews)- Terdakwa pembakaran lahan dan hutan (Karhutla), merupakan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan-Riau, Frans Katihotang hanya tahanan kota.

Padahal sebelumnya, terdakwa sempat ditahan oleh Reskrimsus Polda Riau. Namun setelah menjalani sidang di PN Pelalawan, mendadak terdakwa tak ditahan di sel, melainkan jadi tahanan kota.

Anggota DPRD Pelalawan, H Abdullah AMd merasa heran dan mempertanyakan keistimewaan terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan ini. Hingga jadi tahanan kota.

” Ya, kita tentunya mempertanyakan keistimewaan yang diberikan Majelis Hakim PN ini terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Maneger operasional PT LIH dalam kasus pembakaran lahan. Pasalnya, ulah yang telah dilakukan terdakwa Frans Katihotang dalam kasus pembakaran lahan yang berdampak munculnya
bencana kabut asap, sudah menyebabkan terganggungnya kesehatan masyarakat luas khususnya kabupaten Pelalawan dan meningkatnya penderita ISPA,” kesalnya, Rabu (10/2/16) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan Abdullah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan ini, seharusnya para penegak hukum khususnya majelis hakim PN Pangkalan Kerinci, tidak tebang pilih terhadap pelaku pembakaran lahan.

Pasalnya, masalah ini telah sangat jelas melanggar hukum yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang fungsi lingkungan hidup.

“Ironisnya, keistimewaan status tahanan kota ini, tidak berlaku bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan ini berasal dari masyarakat kecil.

Jadi, sekali lagi kita minta agar para penegak hukum dapat memberikan penanganan hukum yang adil bagi para pelaku karlahut, baik itu dari masyarakat kecil maupun dari para petinggi perusahaan pelanggar Undang-undang fungsi lingkungan hidup, sehingga dapat memberikan efek jera. Apalagi sebentar lagi masuk musim kemarau kering yang rentan menyebabkan terjadinya Karlahut,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Hj Melfi Hariyati SH MH melalui Humas Bangun Sagita Rambe SH menjelaskan, bahwa
status tahanan kota terdakwa Frans Katihotang selaku Maneger operasional PT LIH dalam kasus Karhutla, merupakan keputusan dari para majelis hakim.

Dimana para Majelis Hakim PN Pangkalan Kerinci menilai terdakwa kooperatif dalam menjalani tahapan persidangan, sehingga setelah melalui beberapa pertimbangan yang matang maka status tahanan kota tersebut diberikan para m
ajelis hakim.

“Selain itu, terdakwa juga telah memberikan jaminan kepada para majelis hakim berupa jaminan orang dan uang sebesar Rp 150 juta. Jadi, terhitung mulai tanggal 25 Januari 2016 atau setelah pelimpahan berkas dari Kejari Pangkalan Kerinci, hingga tanggal 25 Februari mendatang, terdakwa manager operasional PT LIH berstatus tahanan kota untuk di wilayah kabupaten Pelalawan,” ujarnya, seraya menyebutkan status tahanan kota Manager PT LIH berdasarkan nomor perkara 19/pid-sus-LH/2016/PN.plw.

Namun demikian, sambung Bangun Sagita Rambe SH yang juga merupakan ketua mejelis hakim, maka setiap masa persidangan yang digelar setiap hari Selasa, maka Frans Katihotang harus hadir mengikuti persidangan yang digelar tersebut.

Dan selama statusnya tahanan kota, maka maneger operasional PT LIH ini tidak boleh keluar dari kabupaten Pelalawan, apalagi ke kampung asalnya di Manado.

“Jika melanggar atau mengabaikan, maka majelis hakim berwenang mengembalikan terdakwa kasus pembakaran lahan ini ke Rutan Pekabaru. Karena memang sebelumnya terdakwa ditahan jaksa yang di titip di LP Pekanbaru.

Sedangkan jika terdakwa dinilai masih kooperatif, maka kita bisa memperpanjang masa status tahanan kotanya hingga 60 hari mendatang setelah masa penahanan pertama selama 30 hari telah berakhir,” tutupnya seraya menyebutkan terdakwa telah menjalani sidang kedua yakni sidang pemeriksaan saksi-saksi.***(Arifin)