DPRD Riau Observasi Rumah Sakit ke Jogjakarta

Noviwaldy
Noviwaldy

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Khusus (Pansus) standarisasi rumah sakit swasta  DPRD Riau observasi (Study Banding) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta, untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda) standarisasi rumah sakit swasta. Pasalnya disana sudah ada Perda standarisasi ini.

Sementara Pemprov Riau sedang menyusun naskah Ranperda rumah sakit swasta. Karena dinilai setiap rumah sakit harus memiliki standarisasi, agar pelayanan kesehatan lebih maksimal disetiap rumah sakit. Sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan ketika butuh perawatan.

“Pansus standarisasi rumah sakit swasta kini sedang mendiskusikan tentang standarisasi rumah sakit swasta di Yogyakarta, yang akan dibahas pada rapat paripurna tentang Raperda ini. Jadi sebelum diajukan di paripurna, maka sekarang kita mendiskusikan atau belajar dulu kepada daerah yang sudah membentuk Perda tersebut,” kata Wakil
ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (15/3/16).

Sementara Raperda ini berasal dari usulan pemerintah Provinsi Riau. Tujuannya untuk memperpendek jalur birokrasi terkait pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit swasta kepada pasien. Sehingga setiap pasien akan dilakukan perawatan, setelah itu baru dilakukan pengurusan administrasi. Terutama pasien emergency.

Diakui selama ini, pihak rumah sakit lebih mendahulukan urusan membayar dari pelayanan. Sehingga banyak pasien terlantar sampai pengurusan administrasi selesai. Sedangkan pasien atau pihak keluarga pasien tidak bisa berbuat apa-apa karena memang seperti itu sistem rumah sakit swasta di Riau.

Jadi paradigma ini yang akan dirubah Pansus. Jika Raperda sudah dibuat, maka Pemprov Riau harus bisa menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, cepat dan tanggab dari rumah sakit. Khususnya rumah sakit swasta.

Kemudian, Noviwaldi juga mengatakan akan mengkonsultasikan juga terkait tujuan Pansus ke Kemenkes. Supaya langkah yang dirancang ini tidak berlawanan dengan peraturan dan perundang undangan yang ada. Kalau disetujui, maka pembahasan Raperda akan cepat diusulkan dalam
paripurna dewan.

“Jika Raperda ini terbentuk, maka pemprov bisa membentuk aturan dan mengkofer seluruh rumah sakit, agar patuh terhadap Perda yang ada. Sehingga melalui perda ini, tidak adalagi pasien yang terlantar dirumah sakit akibat lamban mendapat pelayanan oleh pihak rumah
sakit,” kata Noviwaldi.***(alin)