Polda Riau Sita 1.438 Kosmetik Ilegal dari Salon dan Toko

Kasubdit I Dit Reskrimsus, AKBP Kaswandi didampingi  Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ekpos penangkapan barang kosmetik ilegal
Kasubdit I Dit Reskrimsus, AKBP Kaswandi didampingi
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ekpos penangkapan barang kosmetik ilegal

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sita 1.438 Pcs obat dan alat-alat kosmetik kecantikan ilegal senilai Rp 200 juta.

Dalam ekspos di Markas Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (15/3/2016) siang ini. Kasubdit I Dit Reskrimsus, AKBP Kaswandi didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan. Ribuan pcs obat-obatan ilegal tanpa memiliki izin resmi dari BBPOM ini disita dari dua toko di Pekanbaru yakni, salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima, pada hari Jumat dan Senin kemarin.

Produk yang disita berasal dari berbagai negara, diantaranya, China dan Thailand. Sebagian besarĀ  produk kosmetik dan kecantikan kulit, wajah, payudara, gigi dan alat vital laki-laki dan lainnya.

“Saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, diantaranya dua orang karyawan dan dua pemilik usaha berinisial Mrs (28) dan EP (31). Sementara barang bukti, 1.438 Pcs obat-obatan dan kosmetik dari 89 merk produk kosmetik,” ujarnya.

Dibeberkan Guntur Aryo Tejo, para pelaku mengaku sudah satu tahun berbisnis ilegal ini. Untuk mendapatkan barang tersebut mereka memesan barang melalui online ke Jakarta.

Pihak kepolisian masih dalami kasus perdagangan obat-obatan dan kosmetoik ilegal ini, dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kabid Humad Polda Riau, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk kecantikan. “Terutama kepada kaum hawa, jangan mudah terpengaruh harga murah di pasaran. Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produku,” imbaunya.***(hasran)