Buat Onar di Pengadilan, Polisi Amankan Oknum Anggota PP

Buat Onar di Pengadilan, Polisi Amankan Oknum Anggota PP
Buat Onar di Pengadilan, Polisi Amankan Oknum Anggota PP

Pelalawan(SegmenNews.com)- Seorang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) berinisial HD (38) yang membuat keributan di Pengadilan Negeri (PN) ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Kamis (17/3/16) membenarkan adanya penangkapan oknum anggota PP tersebut di sebuah rumah makan di Pangkalan Kerinci, Senin (15/3/16) sore lalu.

”Saat ini oknum anggota PP yang ditetapkan tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Paur Humas

Berdasarkan informasi yang dirangkum menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pengancaman dan membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yang bernama Rachmad.

Dimana kejadian pengancaman dan membuat perasaan tidak menyenangkan itu terjadi, Kamis (18/2/16) silam, ketika Rachmad bersama beberapa pegawai Kejari yang bertugas mengawal tahanan di sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, untuk menjalani persidangan.

Namun saat bertugas, Rachmad di datangi oleh HD yang mengenakan antribut provost loreng PP lengkap, untuk membesuk rekannya di ruang sel PN yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan.

Tapi rekannya di dalam ruang sel, HD meminta pada pegawal tahanan untuk di keluarkan ke ruang besuk.

Karena tidak mengantongi izin dari jaksanya, Rachmad yang sedang mengawal tahanan tidak berani mengeluarkan tahanan tersebut dari dalam sel.

Merasa permintaan tidak dipenuhi, oknum anggota PP  mengeluarkan kata-kata kotor sambil berlalu ke ruang Ketua PN Pelalawan.

Mengaku sudah mendapat izin dari Ketua PN, HD kembali datang ke ruang sel untuk menemui Rachmad dan minta lima rekannya segera di keluarkan, karena ingin bertemu langsung dan karena merasa ketakutan melihat kondisi pelaku yang sedang emosi ditambah lagi saat itu pelaku ada membawa sangkur dipinggangnya, Rachmadpun pada saat itu hanya memberi izin satu dari lima rekannya pelaku yang bisa di keluarkan ke ruang besuk.

Merasa permintaan tidak dipenuhi oleh pengawal tahanan, membuat oknum PP jadi berang.

”Awas nanti kau  keluar dan aku tandai kau,” ancam pelaku sambil berlalu pergi meninggalkan ruang tahanan sementara PN Pelalawan tersebut.

Selang sehari kemudian, Rachmad bersama teman-temannya pengawal tahanan tidak terima di ancam oleh oknum anggota PP, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan. Guna mengantisipasi kejadian serupa tak terulang kembali.

Mendapat laporan ada pengawal tahanan di ancam oleh oknum PP, tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung menindak lanjuti dengan memeriksa beberapa orang saksi dan melayangkan surat panggilan pada HD. Tapi panggilan polisi tidak di indahkan, hingga di keluarkan surat perintah membawa.

Ketika HD ingin di jemput di rumahnya di Pekanbaru Tim Opsnal sat Reskrim Polres Pelalawan tidak berhasil menemukan pelaku.

Sehingga ketika mendapat kabar pelaku sedang di Pangkalan Kerinci, langsung diburu, pelakupun dutangkap di salah satu rumah makan di kota Pangkalan Kerinci.

Tanpa perlawanan berarti HD yang mengenakan seragam PP langsung di ciduk dan digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.***(Arif/tba)