Tersangka Pembunuhan di Rohul: Kami Dibayar Rp500 ribu

Kepala Satuan Reskrim, AKP Muhammad Wirawan Novianto SDS,SIK
Kepala Satuan Reskrim, AKP Muhammad Wirawan Novianto SDS,SIK

Rohul(SegmenNews.com)- Dua dari tiga tersangka pembunuhan di Kepenuhan Hulu, kabupaten Rokan Hulu-Riau, Fatinudi Halawa alias Ama Sua (30) dan Frans Gulo (19) akhirnya berhasil ditangkap Polisi, Senin (29/2/16) sekitar pukul 08.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Muhammad Wirawan Novianto SDS,SIK, Selasa (1/2/16). Kedua tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban Yefiaro Nduru (35), warga Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (19/2/16) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu jenazah korban ditemukan di simpang tiga Srimunai Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Dari pengakuan tersangka, Fatinudi, bahwa pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan, dengan bayaran Rp 500 ribu. Fatihudin juga mengaku telah melakukan penusukan terthadap korban sebanyak 3 kali, dan selebihnya dilakukan oleh tersangka lain. Dari tubuh korban ditemukan 18 luka tusukan pisau.

“Saya sudah menusuk sebanyak tiga kali. Kami hanya terima 500 ribu perorang,” aku Fatihudin.

Para tersangka juga merampas tas yang berisi uang mulik korbannya. Saat penangkapan, polisi mengamankan 2 unit pisau, pakaian korban dan uang hasil rampasan Rp4,5 juta.

Saat ini polisi masih memburu 1 tersangka lagi yakni, Patasia Lembu. Kedua pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasalĀ  340 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dan 4, dengan acaman hukuman mati dan hukuman 20 tahun kurungan.***(man)