KPK Tahan M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Ini Main Tunggal? Ini Ulasannya..

M Sanusi digiring petugas KPK
M Sanusi digiring petugas KPK

(SegmenNews. com)-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi diinapkan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Selatan per Jumat 1 April 2016.

Sanusi selesai diperiksa intensif oleh penyidik KPK sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (2/4/2016). Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Sanusi digelandang menuju mobil tahanan.

Adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini tak banyak bicara soal perkara suap yang menjerat dirinya. Dia juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN) dan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka suap.

Keduanya diduga kongkalikong dalam memengaruhi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saat ini penangkapan tiga orang dalam perkara ini meninggalkan sekelumit pertanyaan, benarkah M Sanusi bermain tunggal? Bisakah M Sanusi memutuskan sendiri Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI?. Untuk siapa saja uang suap tersebut akan diberikan? Apakah ada anggota DPRD lainnya?

Hal ini tentunya menarik untuk disimak, mengingat di Pekanbaru kasus yang hampir sama pernah terjadi tahun 2012 lalu. Sejumlah anggota DPRD Riau membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON XVIII Riau.

Dalam perubahan ini PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012 yang akan diuntungkan sehingga terjadi persekongkolan dengan beberapa anggota DPRD Riau. Namun aksi ini tercium oleh KPK dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap staf PT Pembangunan Perumahan dan seorang anggota DPRD Riau yang berperan sebagai koordinator pembagian uang suap untuk anggota DPRD lainnya.

Dari hasil pengembangan, penyidik KPK akhirnya menetapkan tujuh orang anggota DPRD lainnya, termasuk salah satu Wakil Ketua DPRD Riau saat itu.

Akankah hal ini terulang untuk kasus N Sanusi? Masyarakat akan terus memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan KPK.(hasran)