Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di PU Riau

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia menyampaikan laporan ke Kejaksaan
Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia menyampaikan laporan ke Kejaksaan

Pekanbaru-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Kamis (21/4), melaporkan dugaan korupsi di Dinas PU Bina Marga Riau tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan diterima Kasipenkum dan Hunas Kejati Riau, Mukhzan.

Peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung senilai Rp 20.500.000.000, tahun 2015. DPN AKSI juga melaporkan dugaan persekongkolan untuk memperoleh paket proyek di Dinas PU Bina Marga. Di antaranya PT Kurnia Subur milik Asun dan anak perusahaannya yang memperoleh empat paket proyek pada tahun dan dinas yang sama yakni Dinas PU Bina Marga Riau, dengan total nilai Rp135,5 miliar.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKSI), Syakirman, usai menyampaikan laporannya, mengatakan, modus dugaan KKN pada proyek PU Bina Marga dan Pengairan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, yang dipimpin Syafril Tamun, dengan cara me-mark up, harga perkiraan sendiri, melakukan tumpang tindih proyek, serta dugaan bersekongkol dengan rekanan sehingga satu rekanan dapat memperoleh empat paket proyek strategis dengan nilai perpaket puluhan miliar rupiah dan total ratusan miliar rupiah.

Hal ini menurutnya, dapat terlihat pada Proyek Peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung senilai Rp 20.500.000.000, tahun 2015. Kami melihat harga HPS tidak sesuai dengan harga pasar. Kami menduga dari awal telah direncanakan / dirancang sedemikian rupa agar harga HPS, seolah – olah benar. Padahal harga HPS tersebut lebih tinggi dari harga pasar.

“Pada proyek peningkatan Jalan Teluk Meranti – Guntung milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau, Rp20.500.000.000. Sementara Dinas PU Kabupaten Pelalawan, melakukan pekerjaan yang sama dengan volume yang hampir sama dengan jarak sekitar 500 meter dari lokasi proyek Dinas PU Riau, hanya menganggarkan sebesar Rp3.012.000.000. Sehingga proyek Dinas PU Bina Marga Riau lebih mahal sebesar Rp13.133.727.000,” ujarnya.

Kemudian menurutnya, terjadinya tumpang tindih pekerjaan dan lokasi pekerjaan pada pekerjaan proyek peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung Dinas PU Bina Marga Riau tersebut pada tahun 2012-2013 dan tahun 2015. Pada tahun 2012-2013 dengan anggaran multiyears sebesar sekitar Rp100 miliar, sementara yang dikerjakan tahun 2015 sebesar Rp20,5 miliar lokasinya tumpang tindih sepanjang 88 kilometer.

Sementara dugaan persekongkolan untuk memperoleh paket proyek di Dinas PU Bina Marga yang dilaporkan, di antaranya PT Kurnia Subur milik Asun dan anak perusahaannya yang memperoleh empat paket proyek pada tahun dan dinas yang sama yakni Dinas PU Bina Marga Riau, dengan total nilai Rp135,5 miliar.

Menanggapi laporan ini, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, yang menerima laporan tersebut.(hasran)