Dibiayai Pemerintah, Warga Miskin Bisa Minta Bantuan Hukum ke LBH

Dibiayai Pemerintah, Warga Miskin Bisa Minta Bantuan Hukum ke LBH
Dibiayai Pemerintah, Warga Miskin Bisa Minta Bantuan Hukum ke LBH

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Selama ini masyarakat miskin masih minim pengetahuan tentang bantuan hukum. Padahal perlu diketahui, masyarakat miskin bisa meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.

Untuk memberikan pengetahuan itu, DPRD Riau melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) untuk mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda lainnya ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.

Dikatakan anggota komisi DPRD Riau dapil Siak dan Pelalawan, Sumiyanti, Kamis (14/4/16), bahwa Perda bantuan hikum tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang terjerat hukum.

Masyarakat miskin yang meminta bantuan hukum ke LBH juga tidak dipungut biaya, sebab jasa LBH telah dibayar oleh pemerintah. Perda bantuan hukum ini merupakan amanah undang-undang dan sudah disahkan tahun 2015 lalu.

Jadi masyarakat bisa meminta bantuan kepada Lembaga Badan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham.

“Kan banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui tentang hukum. Sehingga saat bermasalah dengan hukum, masyarakat ini kebingungan mencari pengacara pembelaan dirinya. Padahal hampir setiap LBH di Riau sudah bekerjasama dengan  pemerintah dan biayanya ditanggung pemerintah,” kata Sumiyanti.

Sumiyanti mengatakan, biaya bantuan hukum bersumber dari APBN. Kemudian  anggaran itu siserahkan ke daerah sebagai perpanjangan tangan pusat. Cara kerja LBH ini, yakni akan mendatangi masyarakat miskin yang terjerat hukum dan atau bisa saja masyarakat itu mendatangi LBH terdekat didaerah masing-masing.

Diakui Perda ini banyak yang belum diketahui masyarakat. Diharapkan melalui sosialisasi Perda dalam rangka Kunker dewan, masyarakat dapat menyampaikan kepada masyarakat lain secara bersambung. Sehingga masyarakat Riau dapat mengetahui tentang Perda ini.

“Selain Perda bantuan hukum, dewan juga mensosialisasikan Perda bantuan pelayanan publik, Daerah Aliran Sungai (DAS), CSR dan seluruh Perda inisiatif dewan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh Perda inisiatif dewan yang sudah disahkan dan berlaku di Provinsi Riau,” jelas Sumiyanti.***(Alin)