Presiden Sudah Setuju, Pelaku Cabul Akan Terima Hukuman Kebiri Hingga Hukuman Mati

kebiriJakarta(SegmenNews.com)- Pelaku kejahatan seksual harus bersiap-siap menerima hukuman kebiri hingga hukuman mati. Sebab Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh, lansir tribun, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut. Menurut dia, Negara hadir dalam melindungi anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.

“Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi perppu,” tutur Asrorun, Rabu (25/5/16).

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Baca: Kakek 75 Tahun Cabuli Empat Bocah Bermodalkan Permen.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.***(tbc)