Jaksa Siapkan Rencana Dakwaan Perkara Korupsi e-Learning Rohul Tersangka M Zen

Ilustrasi
Ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menyusun rencana dakwaan terkait perkara korupsi e-learning di Dinas Pendidikan dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu, M Zen.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH, Selasa (24/5/2016). “Berkas perkara sudah kita terima kembali dari penyidik. Beberapa petunjuk yang sebelumnya kita minta dilengkapi sudah dipenuhi. Kemungkinan dalam waktu dekat berkas perkara akan kita nyatakan lengkap (P21),” ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, lanjut Mukhzan, nantinya, jaksa akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka berikut barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, dan perkara ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Muhammad Zen dan seorang kontraktor, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.

Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu dari Kementerian Pendidikan Nasional. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam proses penyelidikannya, Polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.

Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak.***(hasran)