Layani Karaoke, Dua ABG Ini Hanya Diupah Rp50 Ribu. Jika Service Plus Rp800 Ribu

Ilustrasi
Ilustrasi

Solo- Bunga dan Mawar (samaran), dua gadis berusia 16 tahun, yang dijual ke Mak Lampir, di Kutai, Kalimantan Timur, diberi upah Rp50 Ribu jika melayani tamu karaokean di Cafe Idola. Tapi jika memberikan service plus diberi Rp800 ribu.

Bahkan diberi Rp1 juta jika pelanggan cafe diberi service plus klepek klepek sampai pagi.

Hal ini terungkap setelah Penyidik Reskrim Polresta Solo, Jawa Tengah terus mendalami dugaan keterlibatan IW dan WS dalam dugaan perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Sebelumnya, polisi telah membekuk dua orang yang diduga telah menjual remaja berinisial M (16) dan DS (16) pada seseorang yang biasa di panggil Mak Lampir di Barongtongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Keduanya dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Menurut Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Saprodin, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Termasuk orangtua korban yang melapor pun juga telah dimintai keterangan.

“Sementara ini saksi yang telah kita periksa sebanyak tujuh orang saksi. Bisa juga jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah,” papar Saprodi, saat ditemui okezone, di Mapolresta Solo, Rabu (4/5/2016).

Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, keduannya mengaku baru sekali menjual gadis di bawah umur. Namun, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

“Dia (kedua tersangka) mengaku baru sekali ini saja melakukannya. Tapi bisa juga nanti bertambah. Bisa juga nanti dalam pengembangan ada warga yang melapor telah menjadi korban keduanya bisa melapor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah mengirimkan M dan DS pada seseorang yang biasa dipanggil Mak Lampir, kedua korban selanjutnya dipekerjakan di KF Idola untuk melayani tamu.

“Kedua gadis ini ditugaskan untuk menemani minum dan nyanyi. Bahkan keduannya pun ditugaskan untuk memuaskan nafsu pelanggannya,” terangnya.

Setelah selesai bertugas, kedua anak baru gede (ABG) itu diupah sebesar Rp50 ribu bila hanya menemani tamu tersebut minum dan bernyanyi. Namun, bila keduanya bertugas memuaskan nafsu tamunya, keduannya diberi upah sebesar Rp800 ribu untuk satu jam dan Rp1 juta bila mereka dipakai sampai pagi.

Polisi mencurigai IW dan WS merupakan jaringan profesional. Sehingga untuk mengungkap kasus itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

“Dalam peristiwa ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami selediki. Ketiga TKP itu yaitu, rumah korban di Serengan, Solo. TKP kedua di Penapungan Palur Kulon Rt3 Rw2 Desa Mojolaban Sukoharjo, dan TKP ketiga di Cafe Idola Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sehingga kami berkoordinasi dengan polda dan Mabes Polri untuk membongkarnya,” ujarnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduannya dianggap melanggar Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007. (okz)