Perjalanan Karier Bupati Rohul Suparman yang Berujung di Tahanan KPK

Suparman saat ditahan KPK
Suparman saat ditahan KPK

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penahanan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang para pejabat tersandung kasus korupsi di Provinsi Riau.

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa mantan bupati dan Gubernur Riau yang menjadi pesakitan di KPK, yaitu Bupati Kampar (Burhanuddin), Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar), Bupati Siak (Arwin AS) dan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Annas Maamun, dan lainnya.

Sebagian besar pejabat tersebut terjerat kasus pemberian izin pengelolaan hutan atau lebih dikenal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT).

Saat ini yang sedang hangat menjadi perbincangan dikalangan pejabat dan masyarakat Riau adalah penahanan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus periode (2009-2014). Keduanya terjerat kasus dugaan suap dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Dua orang sebelumnya adalah Gubernur Riau non-aktif periode 2014-2019, Annas Maamun, dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari.

Ahmad Kirjauhari telah divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Desember silam.

Kirjauhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan kasus Annas Maamun masih diproses meski jadi tersangka sejak awal 2015. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.
 
Sementara Suparman ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada tanggal 7 Juni 2016, menyusul Johar Firdaus.

Perjalanan Bupati oleh Suparman cukup menjadi sorotan dikalangan masyarakat Riau. Pasalnya, Suparman yang mengungguli Pilkada Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015 lalu dengan perolehan 89.351 suara atau 42,97 persen, sempat batal dilantik menjadi Bupati periode 2016-2021.

Padahal, pada tanggal Selasa (19/4/2016) segala persiapan dan tamu undangan sudah dari berbagai daerah sudah berbondong-bondong ke Pekanbaru guna menyaksikan langsung pelantikan dua Kepala Dearah saat itu, yakni Bupati Rokan Hulu Suparman/Wakilnya Sukiman dan Bupati Pelalawan HM Harris dan Zardewan.  

Kekecewaan menyelimuti masyarakat Riau dengan pembatalan mendadak itu. Bahkan mahasiswa Fakultas Hukum Lancang Kuning , KS Harahap, sempat menilai pembatalan mendadak itu sebagai bentuk pelecehan Menteri Dalam Negeri terhadap masyarakat Riau.

Dikhawatirkan kondisi masyarakat memanas, Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur saat itu langsung berkoordinasi ke Mendagri.

Alhasil, pelantikan Suparman dan wakilnya disetujui. Hanya saja dilaksanakan di Jakarta, tidak di DPRD Riau. Pelantikan dilakukan pada 22 April 2016 lalu di Jakarta.

Usai dilantik, KPK kemudian mencekal politikus Partai Golkar itu. Namun, Suparman tetap melanjutkan tugasnya sebagai bupati, meski tak genap 2 bulan atau hanya 36 hari.

Dia pun ditahan bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Mereka dititipkan di Rutan Guntur, sambil menunggu berkasnya naik ke penuntutan.

Penasihat hukum Suparman dan Johar Firdaus, Razman Arif Nasution mengaku kaget dengan penahanan kedua kliennya itu oleh KPK.

“Ini sangat mengejutkan saya karena pemeriksaan berlangsung secara cepat. Suparman hanya diperiksa terkait sampel suara di rekaman, namun langsung ditahan,” kata Razman saat itu.

Menurut Razman, Suparman terlebih dahulu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK di Jakarta. Sementara Johar, menyusul ditahan setelah Suparman. Penahanan dilakukan salama 20 hari masa pemeriksaan.

Walaupun sudah ditahan KPK, Suparman masih menjabat Bupati Rokan Hulu. Namun tentunya roda pemerintahan di daerah yang berjuluk Negeri Seribu Suluk itu tidak maksimal.

Tapi dengan cekatan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman memanggil Wakil Bupati Rokan Hulu, Sukiman dan menginstruksikan agar segera melakukan konsolidasi internal bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Agar roda pemerintahan terus berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Andi belum ada peningkatan status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Melainkan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri.”Posisi Plt sendiri, masih menunggu petunjuk lebih lanjut Mendagri,” ungkap Andi.***(ran)