Bagaimana Status Polwan Penganiaya dua Polisi?

AKP Luhut B Sihombing saat berada di Rumah Sakit (viva.co.id)
AKP Luhut B Sihombing saat berada di Rumah Sakit (viva.co.id)

SegmenNews.com– Pasca penganiayaan yang dilakukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Neneng dan suaminya RD (mantan perwira TNI) terhadap AKP Luhut B Sihombing dan anggota Satuan Sabhara Polres Kota Medan, Aiptu Rudi Sabtu kemarin. Status kedua pelaku tersebut belum diketahui.

Namun, kasus pemukulan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan masih terus dilakukan penyidikan. “Masih dalam pemeriksaan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting, Minggu, 12 Juni 2016.

Tapi, dikabarkan Polresta Medan akan menyampaikan hasil penyidikan dan status AKP Neneng bersama suaminya RD dalam kasus ini, hari ini Senin. Apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus penganiayaan tersebut? “Hasilnya akan dirilis oleh Kapolresta Medan,” tutur Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Medan, Sumatera Utara, nekat memukuli dua rekan kerja di kepolisian hingga terluka. Polwan bernama Neneng itu memukuli dua polisi pria bersama suaminya, seorang mantan perwira TNI berinisial RD.

Dua korban pemukulan AKP Neneng dan suaminya, yakni Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Sunggal, AKP Luhut B Sihombing dan anggota Satuan Sabhara Polres Kota Medan, Aiptu Rudi.

AKP Neneng yang diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Pembina Masyarakat (Binmas) Polsek Percut Sei Tuan, memukuli dua rekannya di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di persimpangan Kampung Lalang, kemarin petang, Sabtu,11 Juni 2016.

Berdasarkan informasi, pemukulan berawal saat kedua korban bertugas mengatur arus lalu lintas di lokasi.

Ketika itu, seorang pengemudi mobil Avanza menerobos lampu merah hingga akhirnya diberhentikan oleh Aiptu Rudi. Kemudian, Aiptu Rudi menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari pengemudi tersebut.

Dikarenakan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, kemudian pengemudi itu tancap gas dan mencoba kabur. Tapi, gagal dan ditangkap di Jalan TB Simatupang, Medan, tak jauh dari Terminal Pinang Baris.

Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil didapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Saat kembali diminta dan ditanyai surat-surat kendaraan tersebut, pengemudi tak dapat menunjukkan. Pengemudi itu malah menghubungi RD.

Selanjutnya, RD meminta tolong kepada Aiptu Rudi lewat sambungan telepon. RD mengaku mobil yang dikendarai itu, milik adiknya dan meminta Aiptu Rudi untuk membebaskannya. Selanjutnya>>>.(vvc)