Luar Biasa! 8 Pejabat Pemkab Siak Diduga Rangkap Jabatan di BUMD

Ilustrasi
Ilustrasi

Siak(SegmenNews.com)- Delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai pejabat teras, Kantor dan Badan di Pemerintahan Kabupaten Siak, Provinsi Riau juga menjabat sebagai orang penting di 5 perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan rangkap jabatan PNS tersebut di perusahaan BUMD Siak, jelas akan mendapatkan gaji ganda yakni gaji PNS nya dan gaji di BUMD tersebut. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kinerja dan syarat dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan suatu tindakan yang merugikan negara.

Dari informasi yang peroleh, mereka yang merenagkap jabatan tersebut yakni:

1. Sekda Siak T Said Hamzah (rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris)
2. Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya (rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris)
3. Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah (rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris)
4. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah (rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris)
5. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti (rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris)
6. Asisten III Setda Siak Jamaludin (rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris).
7. Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah (rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas)
8. Kepala BPMP2T Hariyanto (rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas)

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi, yang dikonfirmasi terkait rangkap jabatan tersebut mengaku tidak mengetahuinya, namun dia tak menampik, kalau Sekda Siak juga rangkap jabatan.  

“Kalau Pak Sekda ia (menjabat di salah satu perusahaan BUMD), tapi kalau yang lainnya, nantilah saya cari tau dulu dan dibicarakan ke mereka,” aku Jon Efendi.

‎Larangan jelas terdapat dalam Pasal 17 (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jelas dikatakan pelaksana dilarang, merangkap komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Ditegaskannya, jika memang undang-undang melarang rangkap jabatan tersebut, tentunya tidak boleh dilanggar. “Kalau memang didalam UU tersebut, dinyatakan larangan, maka aturan-aturan kita tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut,” tegasnya lagi.***(rinto)