Istri tak Dirumah, Bapak Ini Garap Putri Kandungnya Berulang Kali

Tersangka pemerkosaan anak kandung
Tersangka pemerkosaan anak kandung

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Orangtua seharusnya melindungi anaknya, bukan malah sebaliknya yang dilakukan Khairuddin Sahen alias Udin (41) Warga jalan Kapau Sari Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau. Dia malah melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak kandungnya sendiri.

Bapak bejad ini terus melakukan hubungan suami istri selama 2 tahun kepada anaknya sejak berumur 12 tahun masih duduk dibangku SD. Aksinya tersabut kerap dilakukan saat istrinya tak berada dirumah.

Perilaku bejad itu terbongkar, saat ibu korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sering murung. Setelah dipaksa, ibunya kaget, anaknya disetubuhi ayah kandungnya sendiri Ibu korban.  Ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian , Jum’at 24 Juni 2016.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman mengatakan, apapun alasan bapak bejat ini, kini pelaku harus menjalani masa tuanya di balik jeruji.

Penyidik menjeratnya dengan Undang- Undang persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.***(ran/tri)