Kejati Riau Ingatkan Kontraktor Tempat Pembuangan Sampah Muara Fajar tak Korupsi

Pekerjaan pembangunan tempat pembuangan akhir sampah di Muara Fajar
Pekerjaan pembangunan tempat pembuangan akhir sampah di Muara Fajar

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syukur, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH, MH, mengingatkan kontraktor pembangunan tempat pembuangan akhir sampah Muara Fajar, Pekanbaru, Riau, untuk tidak melakukan korupsi pada pekerjaan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, SH, MH, Senin (27/6/2016).

Dikatakannya, pihaknya sudah memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan TPA Muara Fajar senilai Rp36 Miliar lebih tahun 2016 tersebut dari masyarakat. “Namun karena saat ini proyek masih dalam tahap pelaksanaan, Kejati Riau baru tahap memperingatkan pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut agar tidak korupsi, belum melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Mukhzan memperingatkan agar kontraktor melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan bestek dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. “Jangan pula melakukan sub kontrak dalam pekerjaan tersebut, kecuali untuk pekerjaan yang memang diperbolehkan dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kepada PPK, Konsultan Pengawas, maupun Pengguna Anggaran, Mukhzan berharap agar dapat melakukan fungsinya dengan baik, agar penyimpangan dapat dihindari.

Design tempat pembuangan akhir sampah
Design tempat pembuangan akhir sampah

Seperti diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, menduga ada tiga pelanggaran hukum dan penyimpangan pada proyek tersebut. Yakni, dugaan pengaturan pemenang tender pada proses lelang, dugaan proyek di sub kontrak kan kepada pihak lain, serta dugaan mark up dan manipulasi pada pelaksanaan.

Dugaan pengaturan proyek terlihat dari alasan menggugurkan empat penyedia jasa yang ikut lelang sama. Sementara indikasi pekerjaan ini di sub kontrak kan menurut Syakirman, karena berdasarkan penelusuran lada situs LPJK dan berita acara pelelangan, diketahui, PT Budi Jaya General, beralamat di Jalan Ngurah Rai, Nomor 7, Air Tawar Timur, Padang, Sumatera Barat, dengan Direktur Gamawi Sudanta Rivaldo, SE.

Namun kenyataan di lapangan, tidak ada yang mengenal Gamawi Sudanta Rivaldo. Para pekerja mengatakan proyek ini milik Pian. Pian ini berdasarkan penelusuran kita, sejak tahun 2011 lalu mengerjakan TPA di beberapa kabupaten kota di Riau, seperti duri, Dumai, Rohil dan Pekanbaru, tetapi dengan perusahaan yang berbeda.

Sementara penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan menurut Syakirman, di antaranya item galian biasa dengan volume 160.000 m3. “Di lapangan, kita melihat lokasi TPA ini lembah berbukit, sehingga galian tersebut diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 75 persen saja, ujar Syakirman.***(hasran)