Kemenag Rohul Ingatkan Umat Bayar Zakat Fitrah, Ini Besarannya

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Menjelang akhir ramadhan yang hanya hitungan hari, Kepala Kantor Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengingatkan seluruh umat muslim segera membayarkan zakat fitrah.

Dijelaskannya, Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.
 
Zakat fitrah berbeda halnya dengan zakat-zakat lainnya, dimana zakat itu adalah zakat atas harta dan penghasilan, sedangkan zakat fitrah adalah zakat atas diri. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
 
Ahmad Supardi yang mantan Kepala Humas dan perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini lebih lanjut menyatakan, Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status social, suku bangsa, besar kecil, maupun umur.
 
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan  hadis Rasulullah SAW, sebagai berikut : Artinya : “Sesungguhnya telah beruntunglah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya) Dan menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan nama Allah), lalu dia mengerjakan sembahyang (Idul Fitri)”.(Q.S. 87 ayat 14-15).
 
Didalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”   
 
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah. Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho’ kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
 
Beras Kuku Balam seharga Rp 31.250 per zakat fitrah. Beras anak Daro dan Sokan : Rp 30.000 per zakat fitrah. Beras Mawar/Apel/CML : Rp 25.000 per zakat fitrah. Beras 64 dan Lokal : Rp 22.500 per zakat fitrah. Beras Bulog : Rp 20.000 per zakat fitrah.****(ran/rls)