Polda Tahan Kadisdikpora Rohul M Zen

Polda Tahan Kadisdikpora Rohul M Zen
Polda Tahan Kadisdikpora Rohul M Zen

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, H M Zen akhirnya resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam,  Jumat (15/7/16) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan membenarkan penahanan tersangka, HM Zen sore tadi.

M Zen diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan komputer untuk program E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014.

Menurut Guntur, berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Penyidik menjerat M Zen dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Muhammad Zen dan seorang kontraktor, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.

Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu dari Kementerian Pendidikan Nasional. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam proses penyelidikannya, Polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.

Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak.***(hasran)