Kisruh Pembagian, Anggota akan Gugat Koperasi Bina Usaha Karya dan PT. CDS

Net
Net

Pelalawan(SegmenNews. com)- Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Usaha Karya (BUK) akan melayangkan gugatan kepada pengurus koperasi dan PT. Cipta Daya Sejati (CDS). Pasalnya, mereka menilai pembagian hak kebun setiap bulan tidak transparan.

“Ya, kami akan melayangkan gugatan setelah kami melakukan konsultasi ke dinas koperasi,” tegas Ketua Tim Penuntut Hak Kebun KUD BUK, M Syarif bersama beberapa perwakilan yang didampingi kuasa, hukumnya M Fadly Daeng Yusuf SH MH, Maryan SH dari Advokat Cunsultan Dr HM Yusuf Daeng SH MH, Phd, Senin (25/7/16) siang. 
   
Menurutnya, pembagian saham awalnya lahan seluas 650 hektar yakni 60 persen untuk anggota pemilik kebun plasma dan 40 persen kebun inti, tidak dilakukan sampai sekarang.
    
Pada kenyataannya, sejak tahun 2009 anggota hanya mendapat bagian sebesar Rp300 ribu perkaplingnya.
    
“Kita juga akan menuntut status lahannya, karena sampai sekarang tak jelas. Serta meminta ganti rugi sejak kebun sawit mulai produksi,” tegas Maryan selaku penasehat hukum.
    
Sebelum melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi, kata Maryan, mereka telah melayangkan surat ke Bupati Pelalawan yang ditembuskan ke berbagai instansi. Guna mendapat dukungan agar hak yang mereka salama ini diterima hanya sebesar Rp300 ribu perkaplingnya akan terselesaikan.
    
”Kalau anggota koperasi sekitar 70 orang yang menerima Rp300 ribu, tapi yang sudah menandatangani surat dukungan untuk mendapatkan hak kebun baru 29 orang, selebihnya menyusul dan sedang kita kumpulkan,” pungkasnya. ***(Arif)