Oktober, Firdaus dan Ayat Cahyadi Wajib Lepaskan Fasilitas Negara

Oktober,  Firdaus dan Ayat Cahyadi Wajib Lepaskan Fasilitas Negara
Oktober, Firdaus dan Ayat Cahyadi Wajib Lepaskan Fasilitas Negara

Pekanbaru(Segmen News.com.com) – Mulai bulan Oktober 2016 mendatang,  Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Wakilnya Ayat Cahyadi wajib melepaskan fasilitas negara. 

Sebagaimana diketahui jadwal penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru untuk Pilkada tahun 2017 ditetapkan tanggal 22 Oktober mendatang. 

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika Firdaus-Ayat kembali bertarung di Pilkada, tiga hari pasca ditetapkannya pasangan calon, maka calon incumben harus mengambil cuti hingga usai kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara.

 “Jadwal yang kita terima dari  KPU Pekanbaru pada 22 Oktober mendatang pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan, artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti jika memang Pak Wako atau Pak Wawa maju,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) M Noer.

 M Noer menambahkan masa cuti yang diambil oleh Firdaus-Ayat kemungkinan akan berlangsung seterusnya karena masa tugas pasangan Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota ini berakhir pada 25 Januari tahun depan.

 “Ya mungkin sekalian karena masa kampanye tentu akan berlangsung lama sampai pemilihan dan bersamaan juga dengan berakhirnya masa tugas mereka,” kata M Noer.

 M Noer menjelaskan Pemko Pekanbaru akan menurunkan inspektorat untuk mengecek kelengkapan semua aset yang selama ini dipinjamkan. Terutama sebelum dilakukannya serah terima dengan penjabat sementara nanti sebagai pengganti walikota.

 “Biasanya memang ada pemeriksaan oleh inspektorat  terutama ketika ada serah terima dengan penjabat pengganti, saya sebagai Sekda juga begitu,” pungkasnya.***(hl)