Dalami Kasus Aa Gatot, Reza Artamevia Dipastikan Berikan Kesaksian

Reza Artamevia (Tribunnews)
Reza Artamevia (Tribunnews)

Jakarta(SegmenNews.com)- Reza Artamevia dipastikan memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan kasus dugaan kepemilikan senjata Ketua Parfi Gatot Brajamusti.

Sejumlah saksi dari kalangan artis dipanggil terutama yang berhalangan hadir pada pemanggilan pertama. Jajaran Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2016) akan menggali keterangan dari DS (Dedi Seiadi) dan artis RA (Reza Artamevia)

“Kami pastikan hari ini (14/9/2016), Reza dan Dedi datang, sudah berulang kali mereka absen dengan berbagai alasan. Mereka juga sudah mengkonfirmasi. Dan untuk saudara DS dia sudah datang tadi sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Rabu (14/9/2016).

Sementara itu RA sendiri dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 Wib.

Menurut Budi keterangan keduanya penting untuk menguak asal muasal senjata, termasuk kebenaran ucapan Gatot yang menyebut pistol yang ditemukan di kediamannya untuk properti film.

“Tentunya kami sangat butuh informasi dari mereka. Karena mereka yang tahu soal properti itu di dalam pembuatan film,” ujarnya.

Saat diperiksa Polisi, Gatot berkilah jika temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya untuk kepentingan properti film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat ‎Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.***(tbn)