Calon Gubernur dan Wakil Harus Bisa Baca Alqur’an

Calon Gubernur dan Wakil Harus Bisa Baca Alqur'an
Calon Gubernur dan Wakil Harus Bisa Baca Alqur’an

SegmenNews.com- Salah satu peraturan ini sangat baik diterapkan di Indonesia. Dimana para Calon Gubernur dan Wakilnya harus bisa membaca Alqur’an.

Para Calon bukan sekadar bisa membacanya, namun harus sesuai adab, tajwid dan kelancarannya.

Seperti yang saat ini dilakukan oleh enam pasang calon Gubernur dan Wakil peserta Pilkada Aceh 2017 menjalani uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), Rabu, 28 September 2016.

Sesuai dengan ketentuan KIP Aceh, maka seluruh calon gubernur dan wakil untuk Aceh diharuskan lolos tiga prasayarat untuk membaca Alquran yang akan dinilai oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

“Penilaiannya adab, tajwid, dan kelancaran bacaan,” kata Komisioner KIP Aceh Junaidi.

Dari pantauan, uji kemampuan baca Alquran ini berlangsung hanya satu hari di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tersebut terlihat ramai disaksikan para pendukung dan warga. Sebelum diuji, KIP menyediakan lembaran undian surat dan ayat yang akan dibaca oleh para pasangan calon gubernur. Setelah setiap calon mengambil undian, baru kemudian diumumkan nama surat dan ayat yang dibaca.

Nantinya, setiap pasangan calon gubernur Aceh akan menyimak dan mendengarkan bacaan surat yang dibacakan oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang lain. Mereka tidak dibenarkan keluar dari masjid sebelum uji tes kemampuan baca Alquran ini selesai semuanya.

Tahun ini, di Aceh, untuk peserta Pilkada 2017 akan diikuti oleh enam pasang calon yakni, Zakaria Saman- T. Alaidinsyah, Muzakir Manaf-TA Khaled, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina.***

Red: hasran
Recouse: © VIVA.co.id