Gagang Sapu Sampai Patah, Guru SD di Pelalawan Dilaporkan Aniaya Murid

Guru SD di Pelalawan Dilaporkan Aniaya Murid
Guru SD di Pelalawan Dilaporkan Aniaya Murid

Pelalawan(SegmenNews.com)- Seorang guru SD Bernas, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, inisial SI dilaporkan telah memukul muridnya HS (13) ke Mapolres.

Menurut keterangan ayah korban, Undris (47), oknum guru memukul paha anaknya menggunakan sapu hingga gagang sapu patah.

“Apapun alasanya tidak ada pembenaran guru dalam membina anak dengan cara tindakan pemukulan. Kalau anak kami salah silahkan tegur jangan main pulul. Apalagi ini mengunakan gagang sapu dipukulkan hingga patah ke paha anak jadi luka memar,” kesal Idrus saat membuat laporan bersama istrinya di Mapolres, Kamis (22/9/16).

Dikatakan Idrus, pemukulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas enam SD terjadi, Senin (15/9/16). Sebelumnya sempat dilakukan mediasi oleh pihak Polres yang melibatkan P2TP2A, Kepala Sekolah SDN Bernas Jazah, UPTD Disdik dan Ketua PGRI, Rabu (21/9/16 lalu, namun belum ada titik penyelesaiannya.

“Makanya kita laporkan ke Polres. Kami siap berdamai, tapi Dinas Pendidikan harus ikut tanggung jawab dan memberikan teguran pada oknum 
Guru agar tidak terulang lagi dan meminta maaf secara terbuka di media,” ungkap Undris.

Diakuinya, peristiwa pemukulan terhadap anaknya pernah juga terjadi saat anaknya duduk dibangku kelas IV SD disekolah yang sama dengan guru yang berbeda.

“Anak saya juga pernah ditampar guru saat kelas IV olehhbguru yang beda, tapi tidak saya laporkan. Tapi tak saya laporkan, kini terulang lagi dan tak bisa dibiarkan, jadi saya tempuh jalur hukum. Agar tidak terulang dan memberikan efek jera,” tegas Undris.
     
Dia meminta polisi memproses kasusnya hingga tuntas, agar tidak terjadi terhadap murid lainnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK, membenarkan laporan kasus kekerasan terhadap siswa SD tersebut.

”Kita akan tindak lanjuti dan proses kasusnya secara hukum. Sekarang penyidik masih mempelajari dan mendalami kasusnya sebelum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres singkat.***(Rul)