Perkara Korupsi E-Learning Rohul, PNS Disdikpora Nurbasri Disebut Terima Uang Rp 5 juta

PNS Disdikpora Rohul Nurbasri Disebut Terima Uang Rp 5 juta
PNS Disdikpora Rohul Nurbasri Disebut Terima Uang Rp 5 juta

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terdakwa Hasrizal alias Ujang, menyebutkan, PNS di Disdikpora Rokan Hulu, Riau, Nurbasri menerima uang sebanyak Rp 5 juta darinya.

Uang tersebut menurut Ujang hanya bentuk ucapan terimakasihnya kepada Nurbasri yang telah membantunya mengurus proyek e-Learning di Disdikpora Rokan Hulu.

“Ada saya kasih sama Nurbasri Rp 5 juta. Tapi itu sebagai ucapan terima kasih saja,” kata terdakwa Ujang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Kadisdikpora Rokan Hulu, M Zen, Kamis (28/8/16).

Namun saat ditanya hakim ketua Toni Irfan SH, selain Nurbasri, apakah Boy Indra (salah satu honorer Disdikpora Rohul) juga diberi uang. Ujang hanya menduga mereka berbagi.

“Mungkin Nurbasri juga kasih sama Boy, tapi jelasnya saya tidak tahu,” aku Ujang.

Ujang juga mengaku ditelpon oleh Nurbasri meminta uang sebanyak Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya operasional Kadisdikpora saat itu M Zen. Permintaan uang tersebut sebelum proyek dilaksanakan.

Uang tersebut diberikan dua tahap, awalnya Rp 5 juta diserahkan disalah satu hotel, dua hari berselang, Ujang menambah Rp10 juta lagi yang diserahkan kepada Nurbasri di kantor Disdikpora Rohul.

Namun setelah uang proyek cair dari para Kepala Sekolah, Ujang kembali menelpon Nurbasri dan memberikan uang sebanyak Rp 70 juta diperuntukkan untuk M Zen. Uang tersebut diserahkan langsung dirumah Nurbasri, juga dihadiri Boy.

“Uang yang saya kasih cuma ucapan terima kasih. Pak M Zen tidak pernah meminta,” kata Ujang dihadapan Hakim.

Ujang tidak membantah uang tersebut terkait proyek e-Learning yang diberikan M Zen kepadanya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zen, dan Hasrizal alias Ujang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian alat komputer TIK/E-Learning sumber dana dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Diperuntukkan bagi 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2014.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(hasran)