Penyidik Polda Metro Periksa 10 Saksi Videotron Porno

Jakarta

Videotron yang sempat menayangkan konten porno
Videotron yang sempat menayangkan konten porno

(SegmenNews.com)-Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus tayangan video porno di videotron Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Kalau terbukti ada kelalaian, petinggi PT Transito Adiman Jati Advertising pun bisa kena pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penyidik tidak akan buru-buru menetapkan tersangka. “Dalam pekerjaan pasti ada standar prosedur. Mesti dipertanggungjawabkan, keterkaitan direksinya, admin-adminnya,” kata Awi, Sabtu (1/10/2016).

Awi mengatakan, dari 10 saksi yang dimintai keterangan, delapan di antaranya berasal dari PT Transito Adiman Jati Advertising selaku pemilik videotron. “Semalam kami datangi perusahaan, periksa sekitar delapan admin yang mengurus penayangan iklan,” ujar Awi.

Dua orang saksi lainnya merupakan warga yang kebetulan melihat langsung kejadian tersebut. Pagi tadi, direksi PT Transito Adiman Jati Advertising juga dimintai keterangan.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita enam unit CPU dari kantor PT Transito Adiman Jati Advertising. Satu unit CPU telah diperiksa dengan metode digital forensik.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa delapan unit handphone dari para admin. Soal tautan video porno di videotron, Awi menyampaikan penyidik telah mengantongi sumbernya.

Videotron yang sempat menayangkan konten dewasa kini tengah dipasangi garis polisi dan tak beroperasi. Warga mengaku video tersebut diputar setelah salat Jumat dan berdurasi 5 menit. (mtvn)