Sidang Suap APBD Riau, Johar Terima Rp155 Juta, Suparman Lobi 60 Hektare per Anggota

Suparman didampingi wakil ketua DPRD Rohul Zulkarnain usai sidang
Suparman didampingi wakil ketua DPRD Rohul Zulkarnain usai sidang

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang perkara suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, Selasa (25/10/16), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Tri Anggoro Murti diketahui, Gubernur Riau menyerahkan uang Rp1,2 miliar melalui Suwarno untuk anggota DPRD.

Pada tanggal 8 September 2014, Johar firdaus melakukan pertemuan dengan Ahmad Kirjauhari dan Riki di Kaffe Lick Latte.

Disana disepakati Johar menerima Rp 155 juta. Beberapa hari kemudian, uang tersebut diantarkan langsung oleh Kirjauhari kerumah Johar Firdaus di komplek Pemda Arengka, Pekanbaru.

Sementara Suparman melobi Gubernur Riau Annas Maamun saat itu. Annas Maamun menjanjikan sejumlah uang, sekitar Rp 50 juta hingga Rp60 juta, dengan istilah 50 dan 60 hektare. Nantinya Annas Maamun yang menentukan untuk masing masing anggota Dewan.

Selain itu anggota dewan dijanjikan akan diberikan peminjaman mobil dinas. Nantinya mobil tersebut akan menjadi hak milik mereka, setelah tidak menjabat lagi. Karena saat lelang mobil dinas diprioritaskan untuk anggota dewan.

Pada akhirnya tanggal 4 September 2014, RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi Perda APBD 2015 dengan persetujuan bersama DPRD dengan Gubernur Annas.

Namun pengesahan Perda APBD 2015 tersebut ada kejanggalan. Baca selanjutnya>>>>.***(Hasran)