Kodim 0321 Rohil Amankan Tersangka Narkoba

Tersangka narkoba
Tersangka narkoba

Rohil(SegmenNews.com)- M Baihaki (21) seorang petani tambak kerang asal Kecamatan Bangko ditangkap anggota Kodim 0321/ Kabupaten Rokan Hilir, karena diduga menjadi kurir sabu. Dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ons atau 160 gram.

“Ketika itu yang bersangkutan  Bagansiapiapi menuju Pasir Limau Kapas mengendarai motor Mio tanpa plat. Melihat gerak-geriknya anggota curiga dan meminta membuka tasnya, hingga anggota meminta tersangka mengeluarkan semua barang yang ada dalam pakaianya dan ditemukan sabu,” kata Dandim 0321/ Rohil, Letkol Arh Bambang Sukisworo, Sabtu (1/10/2016), di Bagansiapiapi.

Dandim menambahkan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (1/10/2016) sekira pukul 07.30 Wib di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sebelumnya keberadaan anggota di Pasir Limau Kapas dalam rangka melakukan pengecekan karhutla bersama masyarakat.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang teman, Dandim menjelaskan bahwa salah seorang teman tersangka kini sedang buronan polisi.”Tersangka ini juga positif menggunakan narkotika setelah kita lakukan tes urine. Proses selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam himbauanya Dandim berpesan bahwa narkotika menjadi musuh bersama, karena dengan penangkapan ini sedikitnya sudah menyelamatkan banyak nyawa. “Saya minta jika masyarakat mencurigai siapa saja segera lapor TNI, Polri terdekat,” pintanya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasat Narkoba, AKP Juliandi, mengatakan kepolisian akan segera melakukan pengembangan terhadap tersangka.

“Mudah-mudahan bisa kita ungkap para pelakunya. Dinilai dari jumlahnya barang buktinya tersangka dapat diancam pasal 114 junto 112 Undang-undang Narkotika, dengan maksimal kurungan diatas lima tahun,” tegasnya.***(Chandra)