Miliki Lima Paket Shabu, DPO Ditangkap

Polisi memperlihatkan tersangka kepemilikn shabu.
Polisi memperlihatkan tersangka kepemilikn shabu.

 Kampar (SegmenNews.com)-Afriadi alias Ateng (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap anggota Polsek Bangkinang Barat. Ia kedapatan memiliki lima paket shabu, serta telah lama ditetapkan sebagai DPO.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, Senin (7/11/2016), mengatakan, penangkapan berawal Minggu (6/11/2016), sekitar pukul 15.45 WIB, anggota Polsek Bangkinang Barat, memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah warga yang diketahui bernama Afriadi alias Ateng yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Wan Mantazakka, bersama Kanit Reskrim, Bripka Salman, beserta 5 anggota Unit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa target merupakan DPO dalam kasus Narkoba. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku, Kapolsek beserta anggota didampingi Ketua RT, Abdul Muis dan Sekdes Salo Timur, Syahrom,melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat di interogasi oleh Kapolsek,Afrizal yang duduk dikursi di ruang tengah melakukan gerakan yang mencurigakan, saat digeledah di kursi tersebut ditemukan 5 paket kecil diduga shabu-shabu dan uang Rp 20 ribu, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang di dalam dompet diduga hasil penjualan Narkoba sebesar Rp950 ribu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bangkinang Barat untuk proses lebih lanjut serta pengembangan.

Atas perbuatannya, Afrizal, dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, yakni tanpa Hak menawarkan untuk memperjual belikan, menerima, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.(Hasran)