Tim Advokasi Yakin Hakim Nyatakan SP3 15 Perusahaan Tidak Sah. Ini Alasannya…..

palu-hakim
Ilustrasi

 Pekanbaru (SegmenNews.com) Sidang praperadilan terhadap Polda Riau terkait SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, Senin (7/11/2016), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada persidangan ini pemohon (Feri dan tim Advokasi) dan termohon (Polda Riau), menyampaikan kesimpulannya masing-masing.

Usai sidang, hakim menjadwalkan akan membacakan putusan pada persidangan yang digelar, Selasa (8/11/2016).

Usai sidang, Zulkifli, SH, MH, salah seorang tim Advokad pemohon, yang ditemui, menyatakan optimis hakim akan mengabulkan permohonan pemohon.

“Kami yakin hakim akan menerima permohonan praperadilannya dan menyatakan SP3 perkara kebakaran hutan dan lahan terhadap 15 perusahaan yang dikeluarkan termohon (Polda Riau), tidak sah dan meminta termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikannya,” ujarnya.

Adapun alasannya menurut Zulkifli, antara lain, karena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau nyata dan terang dan telah merugikan masyarakat, sampai jatuhnya korban jiwa.

“Dengan tidak dihadirkannya penyidik di persidangan ini, termohon telah nyata dan terang tidak bisa membuktikan tentang kebenaran alasan SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut. Bukti-bukti surat yang dihadirkan termohon juga tidak bisa diuraikan dan diungkap di persidangan tanpa adanya penjelasan dari penyidik,” ujarnya.

Selain itu, ahli yang dihadirkan di persidangan sudah menerangkan bahwa, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi adalah karena pembakaran yang disengaja dan bisa diketahui asal titik apinya. “Karena itu, kita yakin, hakim akan mengabulkan permohonan kita,” ujar Zulkifli.

15 perusahaan yang sebelumnya di SP3 kan oleh Polda Riau yakni, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Subtara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, PT Riau Jaya Utama.(hasran)