UMK Rohil Tahun 2017 Ditetapkan Rp 2,3 Juta

UMK Rohil Tahun 2017 Ditetapkan Rp 2,3 Juta
UMK Rohil Tahun 2017 Ditetapkan Rp 2,3 Juta

Rohil(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.305.346.13.

UMK tersebut ditetapkan melalui rapat bersama dewan pengupahan Pemkab Rohil yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans H.M Arsyad Selasa pagi (8/11/16).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad  perwakilan, Apindo Rohil, pengusaha, serikat pekerja dan berbagai dinas terkait.

“Penetapan UKM tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini penetapan UKM sesuai dengan peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 dan surat edaran Disnakertrans Provinsi Riau menggunakan rumus matematika dengan formula. Dari hasil rapat tersebut ditetapkan UKM Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 2.305.346.13,” sampai Arsyad.

Setelah ditetapkan kata Arsyad, berita acara akan diserahkan untuk ditanda tangani oleh Bupati dilanjutkan ke Provinsi Riau.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad mengatakan, penetapan UKM naik ditahun 2017 sebesar Rp. 2.305.346.13 atau meningkat hingga delapan puluh persen.  Kenaikan sebesar ini baru pertama kali dilakukan.

“Dengan ditetapkannya UKM itu,  kepada perusahaan agar dapat mentaati peraturan yang telah disepakati bersama, karena pada tahun  2017 nanti pengawasannya sudah diserahkan ke Provinsi dan berharap dari Disnakertrans Provinsi dapat melakukan pengawasan semaksimal mungkin.

Juni juga berharap dengan kenaikan UKM tersebut bisa mensejahterakan pekerja yang ada di Kapupaten Rokan Hilir.***(Chandra)