Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suap APBD Riau Suparman dan Johar Firdaus, Ini Lengkapnya

Suparman saat menyapa pendukungnya di PN Tipikor Pekanbaru (foto: segmennews.com)
Suparman saat menyapa pendukungnya di PN Tipikor Pekanbaru (foto: segmennews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa perkara suap APBD-P 2014 dan APBD 2015, Suparman dan Johar Firdaus, Rabu (9/11/16).

Dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko SH menjelaskan, eksepsi terdakwa soal perbedaan nama dalam surat dakwaan dan di BAP dan juga pendidikan terdakwa.

Sebelumnya Hakim telah mempertanyakannya identitas, dan identitas itu dibenarkan oleh Johar Firdaus. Maka, hakim berpendapat hal itu tidak membuat dakwaan tidak sah atau batal demi hukum.

Selanjutnya soal eksepsi terdakwa yang mengatakan terdakwa berada dalam ranah hukum Administrasi Negara dan perjanjian keperdataan.

Hal itu kata Hakim, sudah memasuki materi pokok perkara. Dan keberatan tampilnya Riki sebagai pelapor yang dinilai tidak memenuhi syarat legima persona standi in judicio juga ditolak. Karena keberatan tersebut tidak berdasar hukum.

“Setelah mencermati surat dakwaan penuntut umum, Majelis hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan telah menguraikan mengenai peranan dan perbuatan terdakwa, dan juga telah menyebutkan waktu kejadian bertempat di DPRD Riau, Komplek Pemda atau di Pekanbaru. Sewaktu waktu tahun 2014,” kata Hakim.

Begitu juga dengan uraian alternatif Riki telah diuraikan secara lengkap. Siapa yang diberikan, atau janji tersebut, haruslah diperiksa terlebih dahulu melalui persidangan.

Sementara itu, soal eksepsi penasehat hukim yang mengatakan uraian terdakwa 1 (Johar Firdaus) dan terdakwa 2 (Suparman) copy paste. Menurut hakim undang undang yang mengatur hal tersebut sama sama tentang suap, maka tidaklah membuat dakwaan batal.

“Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Dakwaan telah terpenuhi sehingga sidang dapat dilanjutkan. Mengenai fakta sesungguhnya, masih diperlukan pemeriksaan selanjutnya. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” sampai Hakim.

Hakim memutuskan melanjutkan sidang keterangan saksi saksi pada hari Selasa pekan depan.***(Hasran)