Tangkap Pembalakan Liar, Polisi Dihadang Warga Gunakan Parang Panjang

Polisi melihat barang bukti
Polisi melihat barang bukti

 Kuansing (SegmenNews.com)-Polisi menangkap Supi bin Basir (42), warga Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, ketika mengangkut kayu ilegal logging di kawasan Delta D.67/68 PT RAPP Estate logas, Hutan Lindung Rimbang Baling, Desa Sungai paku, Kecamatan Singingi Hilir,  Kabupaten Kuansing.

Namun ketika polisi akan menangkap tersangka lain dan barang bukti lainnya, polisi dihadang ratusan warga dengan membawa senjata tajam berupa parang panjang.

Meski demikian, satu tersangka tersebut telah berhasil di berkas dan dilakukan pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, Selasa (29/11).

Dikatakannya, penangkapan dan penghadangan ini terjadi,  Sabtu 5 November 2016  sekira jam 22.00 WIB. Ketika itu, security RAPP dan anggota Polsek Singingi Hilir melakukan pengintaian  di TKP yang dijadikan jalan keluar oleh para pelaku untuk membawa kayu illog dari lokasi perambahan Hutan Rimbang Baling, Kecamatan Singingi Hilir.

Selanjutnya pukul 03.00 WIB  para pelaku keluar dengan empat mobil cold diesel yang mengangkut kayu. Kemudian security langsung melakukan penyergapan dan pada saat dilakukan penyergapan beberapa pelaku berhasil kabur menuju hutan, karena situasi TKP yg cukup gelap. Namun salah seorang pelaku berhasil ditangkap, saat itu salah satu mobil yang mengangkut kayu hasil illog terpuruk dan terjebak di lumpur, kemudian barang bukti di tinggalkan di TKP.

Kemudian security dan anggota Sektor Singhil membawa tersangka ke Polsek Singingi Hilir untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar jam 08.00 WIB, anggota security PT RAPP dari sekitar TKP meminta bantuan kepada Polsek Singingi Hilir untuk membawa barang bukti.

Sesampainya di TKP, ternyata massa dari Desa Kuntu, Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar yang berbatasan wilayah langsung dengan Kuantan Singingi, sudah berkumpul menggunakan sepeda motor serta seluruhnya membawa senjata tajam berupa parang dan pedang berjumlah lebih kurang 80 orang, bermaksud ingin mengambil kembali mobil dan kayu yang telah di ambil di Hutan Rimbang Baling.

Pada saat itu pihak massa melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga Polsek Singingi Hilir mundur, karena salah seorang personil Polsek hampir terkena sabetan senjata tajam massa yang marah.

Karena tidak ingin terjadi bentrokan dengan massa, kemudian pihak Polsek Singingi Hilir meminta bantuan ke Polres secepatnya dan sekira pukul 09.00 WIB, saat anggota Polsek kembali ke TKP, ternyata mobil sudah tidak ada karena dirampas paksa oleh massa dari Desa Kuntu Kabupaten Kampar yang menjadi kampung tempat tinggal para pelaku.

Massa seluruhnya menggunakan sepeda motor dr Desa Kuntu Kab Kampar berjarak tempuh hanya 15 menit ke TKP. Mobil truk akhirnya di bawa paksa oleh masyarakat daerah Kuntu kabupaten Kampar setelah hampir terjadi bentrok berdarah di TKP dengan petugas.

Namun saat itu kayu hasil illog tetap di tinggalkan di TKP karena massa mundur ke Desa Kuntu Kabupaten Kampar setelah mengetahui aparat Polres Kuansing menuju ke TKP dengan kekuatan 60 orang bersenjata lengkap berikut Dalmas Sabhara. Kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti, kayu ilog sebanyak 73 tual, satu buah mesin shinsaw.(Hasran)