Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Perusahaan Terlibat Karhutla oleh Walhi

Hakim membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan Walhi
Hakim membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan Walhi

 Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kenyataan pahit harus ditelan oleh Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, juga masyarakat Riau yang menginginkan Polda Riau mencabut SP3 yang diberikan kepada perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan, melalui gugatan praperadilan.

Selasa (22/11/2016), hakim Sorta Ria Neva SH, yang mengadili gugatan praperadilan yang dimohonkan Walhi terhadap Termohon Polda Riau terkait SP3 untuk PT Sumatera Riang Lestari, memutuskan menyatakan SP3 Polda Riau tersebut diterbitkan secara sah, sehingga permohonan pemohon Walhi tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak.

Adapun pertimbangan hakim antara lain, penerbitan SP3 Polda sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Termohon Polda Riau telah membuat laporan polisi tanggal 12 September 2015 terhadap terlapor PT SRL. Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Termohon juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan.

Termohon Polda Riau juga telah melakukan upaya paksa berupa pemanggilan pro Yustisia, penahanan, penangkapan, pemeriksaan dan penyitaan. Termohon juga sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang disebut dalam  gelar perkara itu, kebakaran berasal dari lahan masyarakat yang telah dikuasai sekolompok masyarakat yang berada di areal konsesi PT SRL. Lahan yang terbakar juga merupakan lahan tanaman Akasia Tracepera yang siap untuk dipanen dan sudah terbit RKT tahun 2015.

Terhadap hasil penyidikan dan gelar perkara itu disepakati untuk menghentikan penyidikan. Termohon Polda Riau kemudian telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan. Termohon juga telah menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan PT SRL sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Dengan dikirimnya SPDP ke Kejaksaan, hakim menilai Termohon Polda Riau pada azaz keterpaduan, kehati-hatian dan keadilan. Karena Termohon telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, maka SP3 untuk PT SRL diterbitkan secara sah beserta keseluruhan akibatnya.

Sementara mengenai saksi ahli yang dijadikan Termohon yakni Dr. Erdianto dan Nelson Sitohang, bukan Prof. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis, hal tersebut menurut hakim Sorta merupakan kewenangan penyidik, hal tersebut bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan, tetapi hakim pengadilan yang mengadili perkara pokok.

“Berdasarkan pertimbangan dan bukti-bukti, maka hakim memutuskan

permohonan pemohon tidak beralasan karena Termohon sudah melakukan SP3 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu permohonan p Walhi harus ditolak,” ujar hakim Sorta.(hasran)