Kakek 50 Tahun Ini Tega Cabuli Anak 5 Tahun

Tersangka pencabulan
Tersangka pencabulan

 Kampar (SegmenNews.com)-Aparat Polsek Tapung, Resor Kampar, meringkus HR (50) warga Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap AY, yang masih berusia lima tahun.

Penangkapan ini bermula saat BS, ayah AY (korban), mendengar pengakuan AY bahwa ia telah dicabuli oleh HR. Mendapat informasi ini, BS merasa tersambar petir, namun masih dapat mengendalikan diri.

BS kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tapung. Berdasarkan keterangan BS bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin 14 November 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada hari Minggu (20/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di rumahnya yang masih berada di Desa Air Terbit, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankannya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku kemudian digiring ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, membenarkan hal ini. “Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(hasran)