Dwi Dipolisikan Karena Kritik ‘Pahlawan Kafir’ di Rupiah Baru

Dwi Estiningsih

Jakarta (SegmenNews.com) – Dwi Estiningsih ramai diperbincangkan soal cuitannya di Twitter yang menyebut bahwa pahlawan nasional di mata uang rupiah terbaru sebagai kafir. Atas perbuatannya, Dwi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah diproses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari pihak mana pun yang merasa keberatan soal cuitan Dwi. Untuk selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan untuk memutuskan apakah perbuatan Dwi termasuk tindakan pidana atau tidak.

“Kalau ada keberatan dari pihak manapun, laporkan saja. Kita akan lakukan penyelidikan selanjutnya apakah ini masuk pidana atau tidak,” kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2016).

Melalui media sosial Twitter, Dwi Estiningsih me-retweet postingan sebuah berita berjudul ‘Tiada Pahlawan Imam Bonjol di Dompet Kami Lagi’. Gambar Imam Bonjol di uang Rp 5.000 di uang rupiah baru saat ini memang digantikan sosok guru besar Nahdlatul Ulama (NU), Dr KH Idham Chalid.

Dwi pun mengkritisi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah desain baru. Dia mengkritik 12 pahlawan yang gambarnya terpampang di uang rupiah baru. Dia menilai komposisi pahlawan di uang baru itu dari sisi agama tidak sesuai karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas.

“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir,” tulis Dwi.

Dia juga mengkritisi soal tampilan pahlawan nasional, Cut Meutia di mata uang Rp 1.000 yang tidak menggunakan jilbab. “Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat #lelah,” tulisnya.

Netizen pun langsung bereaksi atas cuitan Dwi itu. Komentar Dwi pun berujung pelaporan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/12).

Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dtc/achir)