Enam Oknum Polisi Diadili Terkait Tewasnya Tahanan di Polres Meranti

Suasana sidang perdana

 Bengkalis (SegmenNews.com)-Enam oknum anggota polisi Polres Kepulauan Meranti, Kamis (29/12/2016), diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Keenamnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap Afriadi, seorang tahanan yang menyebabkan tewasnya tahanan tersebut.

Enam terdakwa tersebut yakni Bripda Anom Saputra, Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapea, Bripda R. Eka Muhammad Satya Prawira, Brigadir Denny Yanzulni OP/5 dan Bripda Lisma Perdana Nasution.

Sidang dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketua Sutarno, SH. MH, didampingi Wimmi D Simarmata, SH (hakim anggota) dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH (hakim anggota).

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan, sementara dua terdakwa lainnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Empat terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi tersebut yakni Bripda Lisma Perdana Nasution, Bripda Anom Saputra dan Brigadir Denny Yanzulni OP. Sidang terhadap keempat ditunda dan dilanjutkan tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 11.00 wib dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dua terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Bripka Deddy Susandi Hutapea dan Brigadir Benny Surya. Sidang keduanya ditunda sampai tgl 05 Januari 2017 sekira pukul 11.00 wib dengangn agenda pembacaan nota keberatan / Esepsi terdakwa.(hasran)