Mangkir, Jaksa Diminta Hadirkan Paksa Bupati Kepulauan Meranti

Sidang perkara korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak
Sidang perkara korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Janji Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim untuk menghadirkan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Edi Hartono, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, terkait perkara korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Kamis (1/12), kemarin hanya isapan jempol belaka. Buktinya kedua saksi ini tidak hadir.

Sesuai jadwal, seharusnya sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Edi Hartono. Namun keduanya tidak hadir. Malah Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim agar keterangan keduanya dibacakan.

Namun hal ini langsung ditanggapi oleh Zulkarnain Nurdin SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, dengan menyatakan keberatannya. Zulkarnain meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan paksa kedua saksi.

Menurut Zulkarnain, keterangan kedua saksi tersebut sangat diperlukan untuk mencari kebenaran materil dan membuat terang perkara ini. Apalagi keterangan kedua saksi tertuang dalam berkas perkara dan dakwaan.

Namun hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, mengatakan hal tersebut terserah kepada jaksa yang akan membuktikan dakwaannya. Majelis hakim pun memerintahkan Panitera untuk mencatat keberatan Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum mengatakan Bupati Kepulauan Meranti tidak dapat hadir karena sedang mengikuti acara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH, berjanji di hadapan majelis hakim untuk menghadirkan kedua saksi tersebut pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Habibi, PPTK, serta Abdul Arif, penerima kuasa dari pemilik lahan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/12).

Zulkarnain Nurdin, usai sidang mengatakan, tidak hadirnya dua saksi Bupati Irwan dan Edi Hartono di persidangan dan tidak ada upaya paksa, padahal terdapat dalam berkas perkara menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Nanti semua saksi tidak bersedia hadir di persidangan, mereka cukup memberi keterangan ketika pemeriksaan di penyidik saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, korupsi ini bermula pada tahun 2011 terdakwa Muhammad Habibi memperoleh informasi akan adanya pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

Setelah diketahui akan dilakukan pembebasan tanah di lokasi Dorak tersebut. Terdakwa sekitar bulan April 2011 menemui Sugeng Santoso, penjaga tanah Jussalatun.

Abdul Rauf bertemu Edy Hartono untuk memberikan informasi bahwa ada tanah di sekitar Dorak yang luasnya sekitar 4 hektare dengan harga Rp2,1 miliar.

Selanjutnya bulan April 2011 Edi Hartono bersama Abdul Arif mengantarkan uang tanda jadi pembelian tanah sekitar Rp 500 juta ke rumah Sugeng Santoso.

Pada Bulan Mei 2011, Edy Hartono menyerahkan uang pelunasan kepada Abdul Arif sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian bulan Juni 2011, Abdul Arif baru menyerahkan uang kepada Sugeng Santoso pelunasan harga tanah sebesar Rp1,6 miliar.

Total harga tanah yang diserahkan Edy Hartono kepada Abdul Arif yang selanjutnya diserahkan kepada Abdul Arif kepada Sugeng Santoso adalah Rp2,1 miliar. Dari transaksi ini, terdakwa Muhammad Habibi meminta bagian sebesar Rp700 juta.

Kemudian September 2011 muncul Surat permohonan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/168 tanggal 19 September 2011 dan surat nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/203 tanggal 10 November 2012, tentang pengadaan lahan Pelabuhan Dorak.

Tahun 2013, setelah Panitia pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak dibentuk, terdakwa H Zubiarsyah (Sekda), selaku Ketua Panitia, terdakwa Suwandi Idris, Sekretaris, dan terdakwa M Habibi, PPTK menerima surat-surat tanah yang akan diproses untuk diganti rugi tersebut, di antaranya termasuk tanah Jussalatun yang seolah-olah sudah dibeli terdakwa Muhammad Habibi dengan perantara Abdul Arif.

Kemudian para terdakwa Suwandi Idris, H Zubiarsyah, tidak melakukan penelitian terhadap status hukum bidang tanah dan riwayat tanah yang akan dibebaskan atau diganti rugi.

Melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)