Mengaku Anggota Polisi, Sikat Handphone dan Cincin Mahasiswi

Polisi memperlihatkan tersangka penipuan

 Bengkalis (SegmenNews.com)-Polisi Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis, meringkus Tomi Iskandar, pelaku penipuan terhadap Nela Angraini (21), seorang mahasiswi warga Jalan Batu Bata, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam melancarkan aksinya,  tersangka Tomi mengaku sebagai anggota Polsek Mandau yang akan menangkap penjahat.

Sesuai laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ 01 / I /2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 02 Januari 2017, diketahui, peristiwa ini bermula korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook, Sabtu (31/12/2016).

Dari perkenalan singkat tersebut, Tomi mengaku sebagai anggota Polsek Mandau dan berjanji bertemu dengan korban, Senin (2/1/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Pada hari yang disepakati keduanya bertemu di dalam kamar 101 Wisma Harapan Bunda, Jalan Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Didalam kamar tersebut, tersangka Tomi meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk keperluan memfoto tahanan di Polsek. Selain itu, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa ia sering diledekin oleh komandannya di kantor, karena belum menikah.

Tersangka kemudian meminjam dua buah cincin milik korban sebagai bukti bahwa ia sudah tunangan. Karena merasa percaya, korban akhirnya menyerahkan cincin dan handphonenya kepada tersangka.

Setelah tersangka meninggalkan TKP, kemudian korban mendatangi Polsek Mandau untuk memastikan identitas tersangka dan ternyata tersangka bukan merupakan anggota Polisi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, Polsek Mandau kemudian meringkus tersangka. Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo,embenarkan laporan tersebut.***(hasran)