Empat Wanita Ini Ngerumpi Sambil Gunakan Shabu. Ini Akibat…

 

Tersangka dan barang bukti narkoba

 Kampar (SegmenNews.com) – Polisi Polsek Tanjung,  Kabupaten Kampar, menangkap empat orang wanita yang tengah ngerumpi sambil menggunakan shabu-shabu di areal Chevron Yard 05 Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Keempat wanita tersebut yakni, Safitri (26), Lita Br Harapan (23), warga Kota Batak, Desa Pantai Cermin,

Ramadhan Siregar (39) warga Jalur 10, Desa Indrapuri , Kecamatan Tanjung dan Dela Kartika (19) warga Kota Batak Ds. Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo,  Jumat (20/1/2017), mengatakan, penangkapan bermula, Kamis (19/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar lokasi Chevron Yard 05 Kota Batak Ds.Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung tiba di lokasi dan mendapati empat orang yang tak dikenal sedang duduk di depan rumah tersangka Sawitri , namun pada saat Tim Opsnal akan menghampiri para pelaku, salah satu pelaku, Sawitri sempat membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian Tim Opsnal langsung menyuruh mengambil barang yang diduga shabu tersebut . Setelah dilakukan Interogasi singkat terhadap Sawitri dan mengakui bahwa benar Shabu tersebut adalah miliknya.

Atas penemuan shabu tersebut dilakukan penggeledahan ke rumah Sawitri dan kembali ditemukan shabu-shabu serta alat penghisap shabu (bong ) di dalam rumahnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan Para Pelaku bersama BB ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket besar shabu, satu paket sedang shabu, satu paket kecil shabu,  satu buah bong alat penghisap shabu, satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 2 buah kaca pilek,  satu buah botol yang berisikan 1 pack plastik bening.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya. ***(hasran)