PNS di Riau Disinyalir Banyak Bermain Proyek Ini Kata Aspidsus Kejati Riau

Sugeng Rianta

Pekanbaru (SegmenNews.com) – Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Riau disinyalir banyak yang bermain proyek. Di antaranya mengerjakan sendiri proyek yang ada diinstansinya.

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,  Sugeng Rianta SH. “Indikasi ini terungkap pada saat diskusi pada sebuah acara baru-baru ini. Saat itu para PNS yang merupakan peserta menanyakan hukum tersebut,  karena menurut mereka,  hal itu banyak dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Menanggapi ini,  maka kepada PNS di Provinsi Riau saya ingatkan agar tidak lagi melakukan itu,  karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,  sesuai dengan Pasal 12 huruf i UU 20 Tahun 2001, yang berbunyi pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta pada pemborongan dapat diancam dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Untuk mengingatkan yang lain dan mengujinya di Pengadilan,  penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menerapkan pasal tersebut kepada tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir,  Misnawati,  Jd dan Hs. ***(Segmen02  )