Direktur CV Pustaka Hidayat Didakwa Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Rohul

Terdakwa Muhammad Hidayat diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com) -Direktur CV Pustaka Hidayat, Muhammad Hidayat, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/2). Ia didakwa bersama-sama mantan Kadis Pendidikan Rokan Hulu, almarhum Hj Evie MPd, melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp11,13 miliar tahun 2007 lalu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, Jaksa Penuntut Umum,  Gimana SH,  mendakwa Muhammad Hidayat sesuai dengan pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa bermula dari adanya dana DAK Pendidikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2007 Sebesar Rp11,13 miliar.

Dana tersebut seharusnya diserahkan ke rekening 44 sekolah yang ada di Rohul, dengan masing-masing sekolah memperoleh sekitar Rp250 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan secara swakelola oleh sekolah, namun oleh Kepala Dinas Kabupaten Rokan Hulu, almarhum Hj Evie MPd yang saat itu diserahkan kepada kontraktor CV Pustaka Hidayat.

Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap dana DAK tersebut, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp720 juta. Dari jumlah tersebut, Rp254 juta di antaranya dinikmati oleh tersangka Muhammad Hidayat dan sisanya dinikmati oleh Kadis Pendidikan Rohul, Evi MPd (almarhum).

Usai mendengarkan dakwaan JPU,  sidang kemudian dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.***(hasran)